Kutai Barat, faktapers.id – Beberapa hari lalu, Tim Buru Sergap Satuan Resor dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, berhasil menghentikan pelarian tersangka Supriyanto alias Supri (33) pelaku pencurian di Konter Handphone (telepon genggam/HP) AL Cell milik Akbar (54) warga RT 008 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Sendawar, pada 30 Agustus 2019 tahun lalu.
“Di konter AL tersangka mencuri 6 unit HP salah satu merek dengan berbagai tipe,” jelas Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK MH, didamping Kasat Reskrim Iptu Iswanto SH MH dan Kanit Pidum Ipda Syafi’i dalam Konferensi Pers, Selasa (4/2/2020) di Mapolres Kubar, Sendawar.
Dipaparkan Kapolres, tersangka Supri yang merupakan buruh serabutan itu beraksi saat korban Akbar (pemilik konter) sedang melaksanakan ibadah di Masjid. Ketika pulang dari Masjid, korban kaget mengetahui bahwa 6 unit handphone didalam etalase konternya raib.
“Juga uang tunai senilai Rp 2 juta diangkut tersangka. Modus operandi pelaku awalnya mengendarai sepeda motor menuju konter yang akan dijadikan sasaran mencuri,” urainya.
Menurut Kapolres, tersangka S dalam aksinya mencongkel papan disebelah pintu belakang konter menggunakan obeng. Setelah papan terbuka, lalu tangan kanan pelaku dimasukkan untuk meraih kunci pintu.
“Saat berada di dalam konter, pelaku melihat dua karyawan sedang tertidur pulas. Kondisi tersebut membuat pelaku leluasa membuka etalase dan mengambil 6 unit handphone,” terangnya.
Diungkapkan Kapolres, berdasarkan laporan korban, Polres Kubar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Akhirnya tersangka Supri yang merupakan warga Dusun Mangun Rejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling singkat 7 tahun,” tandasnya.(iyd)