Headline

Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Karyawan Dipolisikan

2130
×

Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Karyawan Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Nasib apes menimpa oknum karyawan bagian sales PT Indomarco berinisial AM (23).
Dia dilaporkan ke polisi, karena diduga telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang perusahaan itu.

Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, telah mengamankan tersangka AM bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa nota dan 1 unit mobil boks.

Tersangka AM (23) merupakan warga Kampung Nyenyan Asa RT 02, Kaecamatan Barong Tongkok, Sendawar. Dia melakukan praktik ‘Haram’ itu dengan cara penggelapan. Modusnya mengubah nota pembayaran, antara di toko tempat penjualan dengan nota baru yang diserahkan ke perusahaan tempatnya bekerja berbeda.

“Tersangka AM dilaporkan pada 30 Januari 2020 ke Polres Kubar. Terungkapnya dugaan penggelapan bermula dari audit oleh tim audit perusahaan pada penghujung Januari lalu,” urai Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iswanto SH MH dan Kanit Pidum Ipda Syafi’i dalam keterangan resmi kepada wartawan, sehari lalu di Mapolres, Sendawar.

Ditambahkan Kapolres, dari hasil audit, didapati kejanggalan, selisih antara stok barang dengan nilai dalam nota. Tim audit persahaan kroscek ke toko tempat penjualan barang.

“Tindakan tersangka AM merugikan perusahaan mencapai Rp 70 juta,” tuturnya.

Tersangka mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut untuk keperluannya sendiri. Sebagian digunakan untuk berjudi.

“Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan. Ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas AKBP Roy Satya Putra. (iyd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *