BPJS Ketenagakerjaan Jakut Berikan Santunan Kematian Kepada 4 Ahli Waris

659
×

BPJS Ketenagakerjaan Jakut Berikan Santunan Kematian Kepada 4 Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 ahli waris dengan nominal Rp 24 Juta, Rp 42 Juta dan Rp 923 Juta. Pemberian santunan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

“Ada 2 petugas jumantik,1 pengurus RT di wilayah Kelurahan Pademangan Barat dan 1 karyawan swasta yang meninggal dunia karena sakit. Selama ini, mereka sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan santunan kematian,” terang Ali saat menyerahkan santunan kematian di Halaman Plaza Barat, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (10/2).

Saat penyerahan santunan kematian, Ali didampingi Kepala Kantor Cabang Kelapa Gading, Bagus Teja Harmoko, Kepala Kantor Cabang Pluit, Husaini dan Kepala Kantor Cabang Mangga Dua, Enny Purwatiningsih.

“Pemberian santunan kematian ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk mengurus keperluan pemakaman dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat Jakarta Utara untuk segera mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan diri. Ada 4 program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *