Perusahaan di Jakarta Utara Dihimbau Sesuaikan Sistem Kerja Demi Cegah Penyebaran COVID-19

1566
×

Perusahaan di Jakarta Utara Dihimbau Sesuaikan Sistem Kerja Demi Cegah Penyebaran COVID-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara menghimbau pemilik usaha menyesuaikan sistem kerja demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Salah satu caranya dengan menerapkan sistem bekerja di rumah bagi karyawan.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo mengatakan, himbauan penyesuaian sistem kerja ini merujuk pada Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 Tentang Himbauan Bekerja Di Rumah (Work From Home).

Sosialisasi Surat Edaran digencarkan kepada pemilik maupun manajemen perusahaan melalui daring.

“Surat Edaran ini sudah mulai kita sosialisasikan ke 11.124 perusahan yang terdata di kami. Sosialisasi kami gencarkan melalui media daring karena petugas kami juga menerapkan jaga jarak sosial (social distancing) guna mencegah penyebaran COVID-19,” kata Gatot, saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

Dijelaskannya, perusahaan dihimbau untuk menerapkan sistem bekerja di rumah bagi karyawan hingga akhir Maret 2020 mendatang. Serta menerapkan jaga jarak sosial guna (social distancing) agar dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 di area publik.

“Surat edaran ini bersifat himbauan saja. Namun kami harap pemilik dan manajemen memahami agar COVID-19 tidak dapat luas menyebar. Ini kembali lagi kepada kepedulian perusahaan terhadap aset karyawannya dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Begitu pun di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, sistem bekerja di rumah telah mulai diterapkan hari ini, Selasa (17/3). Segala kebutuhan administrasi yang tidak bersifat segera dapat dikerjakan di rumah oleh pegawai. Termasuk koordinasi dan pelayanan masyarakat yang lakukan dengan sistem online.

“Tetapi kami juga tetap membuka pelayanan masyarakat di kantor. Hanya saja ada pembatasan. Menerapkan sistem piket agar tetap dapat melayani masyarakat,” tutupnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *