Headline

Kebijakan Anies Ancam Warga Jadi Pengangguran dan Kelaparan

1122
×

Kebijakan Anies Ancam Warga Jadi Pengangguran dan Kelaparan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kebijakan Anies Baswedan melalui Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengenai penutupan tempat-tempat pariwisata, seperti klub malam, karaoke keluarga, SPA, Pijat Griya, Bioskop, Bola Gelinding dll dicibir sebagian pelaku usaha tersebut.

“Bayangkan, dampak dari penutupan ini, otomatis kita liburkan juga para pegawai. Namun, selama ditutup, kita tidak ada pendapatan untuk membayarkan gaji para karyawan. Yang pasti akan berdampak pada karyawan,” ujar LJ salah satu pelaku usaha tersebut, Sabtu (21/3/2020).

Kebijakan ini tentu kata dia, membuat sengsara para pelaku usaha.

“Mengingat, kebutuhan ekonomi, keluarga kami dan karyawan juga perlu biaya untuk hidup. Kami tidak dapat hidup tanpa ada pengunjung,” pungkasnya.

Disinggung mengenai ancaman infeksi Covid-19, pelaku usaha itu menegaskan bahwa SOP antisipasi penyebaran virus tersebut telah dilaksanakan, yakni menyediakan pengukur suhu badan, dan menyediakan cairan antiseptik. Bila ada tamu yang diduga terinfeksi, tentu pihaknya akan melarang tamu tersebut memasuki tempat usahanya, dan melaporkan temuan itu ke instansi terkait.

“SOP sudah kita jalankan, kenapa harus takut dengan Covid-19? Pemerintah seharusnya tidak berlebihan mengantisipasi hal ini, laksanakan SOP tentu akan selamat semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat saat di konfirmasi terkait SE Gubernur DKI itu, Sabtu (21/3), menghimbau kepada pengusaha Industri Pariwisata agar mematuhi himbauan Gubernur DKI melalui Kadis Parekraf DKI Jakarta.

Namun, katanya lagi, bilamana industri pariwisata harus terpaksa tetap beroperasi, maka dihimbau untuk meminimalkan pengunjung serta karyawannya.

“Kita sarankan untuk ditutup, tapi kalau terpaksa dibuka maka kita sarankan minimalkan pengunjung dan karyawannya. Jadi kalau biasanya karyawannya ada 10, ya yang kerja hanya 2 atau 3 orang saja, otomatis pengunjung juga akan turun,” ujar Tamo.

Dilain sisi, Farizalludin (Faizal) Kepala Seksi Industri Pariwisata, Sudin Parekraf Kota Adm Jakbar menambahkan, bilamana ada pengusaha industri pariwisata yang tidak menjalankan himbauan tersebut, maka pihaknya akan melaporkannya ke Satpol PP Jakbar untuk dilakukan penindakan.

Tertulis Dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Ka. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ) No.160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Mulai TUTUP Senin, 23 Maret sampai dengan Minggu, 5 April 2020. “Senin akan kami pantau,” tegasnya.(Kornel/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *