Advokat Medan : Nasib buruh sangat malang dalam RUU Omnibus Law

662
×

Advokat Medan : Nasib buruh sangat malang dalam RUU Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 03 02 at 18.12.02

Medan, faktapers.id – Usulan pemerintah atas RUU Omnibus Law tak henti-hentinya mengundang kontroversi di kalangan masyarakat luas. Bagaimana tidak, begitu banyak pasal dalam RUU ini yang mengabaikan nasib para buruh.

Tim Advokat Medan yang disingkat TAMA kembali menyuarakan tentang isi materi RUU Omnibus Law khususnya tentang hak pesangon pekerja yang di PHK oleh karena sakit berkepanjangan dan meninggal dunia.

Anggota tim Advokat ini Joice Novelin Hutagaol,SH mempertanyakan soal RUU Omnibus Law.

“Apa sih yang menjadi motivasi pemerintah mengajukan penghapusan pesangon bagi pekerja yang sakit berkepanjangan dan meninggal dunia ? Adakah orang di dunia ini yang berakal sehat dan menginginkan sakit stroke ato meninggal dunia ? Ga logis jika pasal 166 dan pasal 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapuskan,” ujarnya.

Senada dengan Anggota tim yang lain Joice Novelin Hutagaol,SH menyampaikan, dengan UU yang 2003 sudah sering kita liat perselisihan antara pekerja dan pengusaha karena mengabaikan dan menelantarkan hak dari pekerja.

Sebagai data faktual, khusus di Sumatera Utara sepanjang tahun 2019 saja terdaftar lebih dari 330 perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan, yang mayoritas diajukan oleh pekerja.

“Saya kira, pemerintah harus memberikan solusi terbaik bagi pihak buruh dan pengusaha, jangan biarkan nasib yang sangat malang menimpa kaum buruh. Ada baiknya pemerintah jangan hanya mengakomodir pihak pengusaha saja di RUU ini.” terang Advokat ini mengakhiri.

Tim Advokat Medan yang disingkat TAMA merupakan gabungan Advokat yang kerap menyuarakan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas dengan tekad keadilan bagi seluruh masyarakat sesuai dengan Pancasila.(anchank/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *