Jakarta, faktapers.id – Cermati perkembangan penyebaran serta penanggulangan virus corona (Covid-19), selain dukung pemerintah keluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga mengimbau pemerintah siapkan logistik dan dana guna mengantispasi meluasnya dampak pandemi Covid-19.
Hal ini mengemuka dalam pernyataan tertulis Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. “Mendukung langkah lanjutan pemerintah dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagai implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, Rabu (1/4/2020).
Mempertimbangkan fakta-fakta saat ini, sambung Nono, sebanyak 1.528 orang terpapar Covid-19, dinyatakan sembuh 81 orang, dan meninggal dunia 136 orang serta data-data dari berbagai negara yang terus mengalami peningkatan dampak corona.
“Di samping itu masih ada masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan, tidak disiplin, bahkan menyepelekan masalah, yang bisa berakibat terjadinya peningkatan eskalasi sosial atau Kamtibmas,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sebut Nono lagi, pemerintah perlu mempersiapkan langkah tegas untuk dapat mengatasinya, dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada, seperti membuat Perpu atau bahkan menerapkan UU Darurat Sipil.
“Mengimbau pemerintah agar tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemi Covid-19, serta secara khusus memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung,” serunya.
Lebih lanjut Nono menegaskan, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan penanganan dan penanggulangan Covid-19 kepada pemerintah daerah.
“Kecuali daerah yang kondisinya berat dan memiliki kekhususan seperti DKI Jakarta, Pemerintah Pusat tetap melakukan pendampingan, penanganan, dan pengendalian secara langsung,” paparnya.
Tak hanya itu, Nono juga menyarankan Pemerintah dan Lembaga Penyelenggara Pemilu untuk menunda tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
“Mengimbau pemerintah menyiapkan infrastruktur, sarana, dan prasarana yang memadai guna mengantisipasi kemungkinan dampak Covid-19 yang lebih luas serta secara khusus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan tenaga medis di lapangan,” cetusnya.
Nono menambahkan, memberikan tugas kepada seluruh anggota DPD RI yang tersebar di Dapil masing-masing untuk melakukan pengawasan dan memonitor hal-hal tersebut di atas serta mendukung pemerintah daerah dalam upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19. (OSS)