Headline

Pandemi Corona, Kresna Budi Minta Pemerintah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

1412
×

Pandemi Corona, Kresna Budi Minta Pemerintah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, faktapers.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi meminta Gubernur Bali I Wayan Koster memberlakukan kebijakan tidak mengenakan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotordi tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kresna mengatakan, dampak virus corona semakin meluas dan membuat ragam aktivitas terganggu. Hampir semua sektor, lanjut dia, mulai merasakan imbasnya.

“Termasuk masyarakat mulai berkurang pendapatannya lantaran beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibanya,” kata Kresna kepada faktapers.id usai membagikan masker dan hand sanitizer di Buleleng, Selasa (31/3/2020).

Adapun provinsi yang telah mengeluarkan kebijakan tersebut, di antaranya Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Menyikapi hal itu, ia akan segera mengusulkan kebijakan tersebut kepada Pemprov Bali melihat belakangan ini masyarakat sangat taat akan kewajibanya. Bahkan, pendapatan Bali dari sektor pajak telah mengalami peningkatan.

“Melihat kondisi masyarakat Bali yang penghasilanya mengalami penurunan akibat pandemi dari virus corona, inilah saatnya Pemprov Bali harus memberi kebijakan karena selama ini rakyat Bali sangat taat akan kewajibanya,” ujar Kresna.

“Jika tidak dikenakan denda selama tanggap darurat sampai 29 Mei 2020 di tengah emergency, tentu masyarakat akan menyambut dengan antusias. Maka masyarakat tidak akan lagi was-was dan fokus untuk mencari pembiayaan hidupnya. Namun, apa bila ada masyarakat yang lebih mampu dan mau membayar pajak dipersilahkan dan tidak memutus kemungkinan,” sambungnya.

Setelah melihat keadaan di luar Bali, ia menyebut para Dispemda telah mengeluarkan kebijakan dengan Samsat Bersama.

“Kami yakin usulan ini dapat diterima Pak Gubernur untuk menyikapi emergency saat ini untuk melakukan yang terbaik untuk masyarakatnya. Kami Komisi II akan sangat mendukung jika dilakukan, astungkara besok mulai diterapkan oleh Pemprov Bali dan Pak Gubernur kebijakan itu akan mendapat apresiasi positif dari masyarakatnya,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan ini segera diterapkan dan dirinya percaya ke depan masyarakat wajib pajak di Bali akan terus taat dengan kewajibanya.

“Pembayaran pajak oleh masyarakat nantinya akan sangat membantu di dalam mengembalikan situasi Bali ke depan. Satu harapan yang sangat kami minta semoga virus ini cepat sirna dan masyarakat tidak kembali dihantui keresahan. Mari berdoa bersama memohon kepada Sang Pencipta Alam,” tandasnya. (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *