Tuban, Bali. Faktapers.id – Miris, itulah pemandangan yang terlihat disalah satu pembangunan gedung milik Angkasa Pura ( AP ) Ngurah Rai Tuban. Sabtu, 4/04/2020. Sejumlah pekerja berjibaku menantang maut tanpa alat pengaman yang seharusnya melekat ditubuh mereka seperti hearnet atau tali pengaman. Seperti terlihat dalam poto, red.
Saat pemasangan siku-siku genteng. Para pekerja yang tanpa mengunakan Alat Pelindung Diri (APD), baik helm maupun vest atau rompi, justru bertolak belakang dengan adanya spanduk yang mengharuskan para pekerja harus mengunakan kelengkapan alat keselamatan. Padahal pungsi dari APD untuk meminimalis jika terjadi kecelakaan kerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.08/Men/VII/2010 tentang APD, sudah seharusnya para pekerja proyek baik yang menggunakan mesin, perkakas dan segala macam jenis pekerjaam yang mengandung risiko kecelakaan kerja, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Namun tidak dengan halnya yang terjadi di pekerjaan proyek pembangunan gedung milik Angkasa Pura tersebut. Para pekerjanya dibiarkan bekerja meskipun tanpa APD, padahal pekerjaan yang mereka hadapi, mengandung resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Awak fakta pers.id yang coba mengkonfirmasi ke pihak pelaksana dikantor Direksi Keet di lokasi proyek, mendapat penjelasan kalau Project Manager tidak ada dilokasi, dari beberapa staf yang dikonfirmasi tidak berani memberikan penjelasan.
“Untuk informasi silahkan bapak konfirmasi ke bagian humas saja, karena kami tidak berani berkomentar,” jelas salah seorang karyawan.
Di konfirmasi terpisah, Humas Angkasa Pura. Ari Ahsan, melalui WhatsApp prihal pekerja yang tanpa menggunakan APD, padahal sudah menjadi standart kerja demi Keselamatan, apalagi di lingkungan Angkasa Pura sendiri, dengan tegas Ari Ahsan menjelaskan, jika sudah menjadi keharusan bagi para pekerja menggunakan APD.
“wajib mas sebelum konstruksi sudah ada ketentuan-ketentuannya,” jelas Ari.
Melalui WhatApp. (Ans)