Terdampak Corona, Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pokok Angsuran Kredit

904
×

Terdampak Corona, Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pokok Angsuran Kredit

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terdampak virus corona (Covid-19), paling lama 6 (enam) bulan.

Meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia berimbas turunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR, dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM, Rabu (8/4/2020).

Rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM itu dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat Eselon 1 yang mewakili Menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat lewat video conference di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020. Ketika itu, Presiden Jokowi memutuskan akan memberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR, yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *