Lebih lanjut Irmansyah memaparkan, mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).
Sehingga, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19.
Para Wali Kota, Camat, Lurah, dan Ketua RW setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos dan berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam keamanan dan ketertiban, termasuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan aturan saat berada di luar rumah (memakai masker dan menjaga jarak fisik) selama proses ini berlangsung hingga selesai.
Seperti diketahui, bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok (beras 5 kg satu karung, bahan makanan berprotein dua kaleng, minyak goreng 0,9 liter satu bungkus, biskuit dua bungkus), masker kain dua buah, dan sabun mandi dua batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam proses penyelenggaraan bansos ini, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan mekanisme pendataan (pengumpulan data, verifikasi, dan validasi data) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyediaan informasi publik terkait daftar penerima bantuan sosial akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi mengenai daftar penerima bantuan sosial dapat diakses oleh publik melalui mekanisme permohonan informasi publik dengan mengecualikan data yang terkait informasi pribadi penerima bantuan sosial ataupun informasi yang dikecualikan lainnya menurut UU Keterbukaan Informasi Publik. (MAN/Tajuli)
