Headline

Dukung Penerapan PSBB, Adnan Instruksikan Perketat Pemeriksaan di Perbatasan Kabupaten Gowa – Makassar

580
×

Dukung Penerapan PSBB, Adnan Instruksikan Perketat Pemeriksaan di Perbatasan Kabupaten Gowa – Makassar

Sebarkan artikel ini

Gowa, faktapers.id-Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan untuk memperketat pengawasan aktivitas masyarakat Kabupaten Gowa yang akan ke Kota Makassar dengan mendirikan posko pemeriksaan.

Ada lima posko yang nantinya akan didirikan di wilayah perbatasan Kabupaten Gowa – Kota Makassar. Masing-masing di antara Jalan Sultan Hasanuddin – Jalan Sultan Alauddin, perbatasan Jalan Tun Abdul Razak dan Jalan Hertasanisng, kemudian Jalan Tamangapa Antang, perbatasan Kabupaten Gowa – Kota Makassar di Kecamatan Barombong dan Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattallassang.

“Posko ini mulai diberlakukan hari ini, untuk memeriksa warga yang keluar masuk di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar,” katanya saat memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa melalui video telekonferensi, Senin (20/4).

Menurut Adnan, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar. Apalagi Kabupaten Gowa juga memiliki kepentingan dengan penerapan PSBB ini.

“Jika pelaksanaan PSBB di Kota Makassar berhasil maka dampaknya akan ke masyarakat kita juga,” terang Bupati Adnan.

Lanjutnya, disetiap posko akan melibatkan anggota TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan organisasi kemasyarakatan. Tak hanya itu, petugas posko akan melakukan pembagian masker kain kepada pengendara yang didapat tidak menggunakan masker.

“Kita berharap posko ini betul betul melaksanakan pemeriksa bagi warga Gowa yang ingin ke Makassar. Mereka diperiksa terkait tujuanya ke Makassar. Kalau tidak terlalu urgent minta putar balik saja,” tegasnya.

Selanjutnya, ia pun berharap agar seluruh petugas posko mengetahui aturan saat menjalankan PSBB di suatu wilayah. Salah satunya jika menemukan pengendara motor berboncengan harus diperiksa apakah mereka satu rumah atau tidak, kemudian untuk pengendara yang menggunakan mobil sedan tidak boleh lebih dari tiga penumpang.

“Termasuk wajib menggunakan masker kain,” tegasnya.

Sementara Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola menyebutkan, pada pengawasan ini akan melibatkan sebanyak 1200 personil dan 120 personil dari Polda Sulsel. Personel ini akan ditempatkan di lima posko dengan tugas melakukan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.

“Setiap kecamatan kita juga bentuk tim terpadu patroli. Sementara khusus untuk di Kecamatan Somba Opu kita bentuk 3 tim terpadu patroli. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan,” tambahnya. (Kartia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *