Jakarta, faktapers.id – Meski sudah dilarang mudik oleh pemerintah, calon penumpang yang hendak pulang kampung masih memadati Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (22/4) sore.
“Kalau kami dilarang mudik dan harus bertahan di Jakarta, kami mau makan apa dan bagaimana bayar kontrakan, serta dari mana uangnya. Kalau kami pulang kampung, mungkin tidak begitu sulit untuk makan sehari hari,” ucap Nurhayati, salah satu penumpang asal Lampung, Rabu.
Sementara dengan adanya larangan mudik yang dilakukan pemerintah, pihak perusahaan bus angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) mengaku akan mengalami kerugian yang cukup tinggi.
“Yang pastinya kita akan mengalami kerugian yang cukup tinggi,” kata Covi salah satu pengurus PO Bus di Terminal Kalideres.
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen mengomentari banyaknya pemudik di Terminal Kalideres.
Revi mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang namun hanya dapat melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada para penumpang dan PO Bus, agar tidak mudik hingga surat keputusan penetapan sanksi dikeluarkan oleh pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, guna memutus penyebaran wabah virus vorona (Covid-19), pemerintah telah melarang masyarakat untuk tidak melakukan mudik terhitung mulai tanggal 24 April mendatang.
Apabila ada masyarakat yang masih nekat pulang ke kampung halamannya bisa dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta. (MAN)