Jakarta, faktapers.id – Narapidana kasus narkotika bernama Ardi (23) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19, Rabu (22/4).
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi menyampaikan selamat atas bebasnya Ardi dari rumah tahanan. Ia berharap Ardi bersedia menjadi warga binaan untuk mencegah Covid-19.
“Setelah bebas diharapkan tidak mengulangi lagi dan mau menjadi mitra Polri serta ikut dalam kegiatan yang diadakan oleh Polsek apabila dibutuhkan,” kata Supriadi seperti rilis yang diterima faktapers.id, Rabu.
Sementara itu, Ardi mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Polsek Johar baru selama ini.
“Saya bersedia menjadi warga binaan untuk mencegah Covid-19 dan Berkenan menjadi anggota Pokdar Kamtibmas Polsek Johar Baru,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Johar Baru juga memberikan bingkisan sembako dan masker kepada keluarga Ardi. (uaa)