Headline

Catat! Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Melanggar PSBB di Makassar

1104
×

Catat! Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Melanggar PSBB di Makassar

Sebarkan artikel ini
IMG 20200423 WA0015

Makassar, faktapers.id – Sejumlah pembatasan dan pelarangan akan diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar.

Adapun larangannya antara lain perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, politik ataupun olahraga, sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor.

Kemudian pembatasan transportasi, pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan ojek online (online) yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang.

Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo memaparkan tindakan yang akan dilakukan Polri selama penerapan PSBB di Kota Makassar.

Melakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoaks), penghasutan, provokatif untuk melakukan kerusuhan, baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.

Membentuk satuan tugas tanggap darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak ter-cover oleh program kementerian atau lembaga, seperti pendirian dapur lapangan.

Lalu upaya preventif dengan membuat pos-pos check point di perbatasan, pos wilayah, di setiap kecamatan di Makassar, mengawal orang untuk dilakukan karantina, membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan serta melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien Covid-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.

Mengamankan tempat penyimpanan/gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.

Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien Covid-19 yang ditolak warga.

Selanjutnya upaya represif yang humanis dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul pada giat keagamaan, hiburan, politik, dan olahraga, memberhentikan dan melarang orang untuk memasuki suatu wilayah dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.

Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor, akan dikawal secara ketat

Meningkatkan ketegasan dan kedispilinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19, ODP, dan PDP, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri, dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah di lingkungan mengingat masih massifnya penyebaran Covid-19.

“Ya intinya kami dari Polri bakal mengawal penerapan PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan akan mengambil tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB dengan aturan yang telah ditentukan dan sanksinya bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta,” tutupnya. (Kartia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *