Headline

Curi Sepeda Motor Milik Rekannya, Seorang Karyawan Kafe di Bali Digelandang Polisi

677
×

Curi Sepeda Motor Milik Rekannya, Seorang Karyawan Kafe di Bali Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

Singaraja, faktapers.id – Polsek Seririt berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vega R benopol DK 4838 VT, yang terjadi di Banjar Dinas Taman, Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Jumat (14/2/2020) lalu.

”Berawal dari adanya laporan korban Komang Sumarjaya dengan Laporan Polisi Nomor:LP/07/II/2020/Bali/Res Bll/Sek Seririt tanggal 15 Pebruari 2020. Kami langsung perintahkan   anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, berbekal informasi dari Banjar Dinas Taman, Desa Mayong,  Tim Opsnal lidik di sekitar Celukan Bawang. Informasi itu kemudian mengerucut pada sebuat bengkel sepeda motor dan menemukan sepeda motor Vega tersebut,” ungkap Kapolsek Seririt Kompol Made Uder didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya saat press realese di Ruang Humas Polres Buleleng, Rabu (1/4/2020).

Kemudian, Tim Opsnal menggali keterangan dari pemilik bengkel dan diketahui sepeda motor tersebut dari PA alias Baragan asal Desa Mayong.

”Sepeda motor kita amankan dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku PA alias Baragan. Tim mengarah ke wilayah Denpasar di Kafe Blustar wilayah Sidakarya, yang mana pelaku ini merupakan karyawan kafe tersebut,” kata Made.

“Tim berhasil menemukan terduga pelaku sedang tidur di sekepat di belakang Kafe Blustar Jalan Kerta Dalem Sidakarya. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor tersebut dari pinggir jalan dekat rumah korban di Desa Mayong. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Seririt guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Sementara itu, PA mengaku dirinya sering bekerja bersama korban. Sampai pada malam kejadian, pelaku berniat datang ke rumah korban untuk membicarakan masalah pekerjaan, sesampainya di jalan depan rumah korban, pelaku melihat ada sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa di kunci setang.

Saat itu timbul niat pelaku untuk mencoba menghidupkannya, setelah hidup pelaku lantas membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya menuju Desa Tukad Sumaga dan dititipkan di bengkel milik temannya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *