Semarang, Faktapers.id — Tiga orang diduga provokator penolakan pemakaman tenaga medis ditangkap Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Jateng dan Polres Semarang. Pelaku yang diduga melakukan penolakan pemakamaman terhadap NK (38) salah satu tenaga medis yang meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kamis (9/4/20).
Ketiganya tersebut diduga melakukan provokator saat berada si TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Direktur Resese Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengutarakan tiga orang yang ditangkap masing-masing THP (31) , BSS (54), STJ (60). Ketiganya warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
“Kami dari pihak kepolisian mengamankan 3 orang yang kami duga jadi provokator, memprovokasi warga. Sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” terang Budi di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2020).
Saat ini 3 orang tersebut masih diperiksa. Selain mereka, ada 7 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Budi juga menjelaskan kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat soal penyebaran Covid-19. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif Covid-19.
“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi Covid-19 sudah dapatkan SOP,” terangnya.
Maka jika ada penolakan, lanjut Budi, bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
“Polda amankan 3 orang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,” tandasnya.
Dari informasi yang diperoleh, 3 orang yang ditangkap merupakan tokoh masyarakat. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat, yang rencananya akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya.
Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah, yaitu di RSUP dr Kariadi Semarang. Uaa