Tangerang, Faktapers.id – Tangerang Raya saat ini telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 15 hari.
Sebelumnya Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H kepada wartawan menyampaikan bahwa pemberlakuan PSBB Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebagai upaya percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi selaku Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) untuk memastikan kondisi chek poin penerapan PSBB melakukan peninjauan langsung pelaksanaan PSBB, di Pos pengamanan dan pos check point Jayanti berikut Gerbang Citra Raya Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/5/2020)
“Petugas gabungan dari Personel Polresta Tangerang, Personel Ditsamapta Polda Banten, Personel Satbrimob Polda Banten,TNI, Dishub, Satpol-PP dan Dinkes melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi Pelaksanan PSBB”, terang Edy Sumardi
Tujuan di berlakukannya PSBB di Kabupaten Tangerang ini, sambungnya, dalam upaya percepatan penanganan Covid- 19 agar berjalan efektif.
Untutk iyu Edy Sumardi pun menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mendisiplinkan diri dan patuh terhadap aturan yang berlaku sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Hasil yang saat ini diperoleh di dua lokasi check point adanya penurunan secara signifikan dari jumlah pelanggaran yang di lakukan oleh masyarakat. Hal tersebut menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aturan dalam pelaksanaan PSBB dalam upaya mencegah penyebaran virus corona,” papar Edy Sumardi.
“Polri dan TNI selalu peduli terhadap masyarakat agar terhindar dari virus Corona di masa pandemi saat ini. Untuk itu kami berharap kerjasamanya agar selalu mematuhi dan menjalankan himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri,” imbuh Kabid Humas Polda Banten. Uaa