Bikin Video TikTok Salat Sambil Joget, Gadis di NTB Ditangkap Polisi

846
×

Bikin Video TikTok Salat Sambil Joget, Gadis di NTB Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang gadis yang sempat viral di media sosial karena membuat video salat sambil berjoget pada aplikasi TikTok.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers pada Selasa (5/5) menjelaskan, wanita itu dijemput dari rumahnya di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (4/5) malam.

“Semalam yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya,” kata Artanto dikutip dari Antara.

Tersangka berinisial RE berusia 19 itu telah menjalani proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Dalam video tersebut, RE terekam tengah melakukan salat dengan mengenakan mukenah putih. Usai melakukan gerakan iktidal atau bangun dari rukuk, dia berjoget-joget mendengar lantunan musik remix.

Aksi perempuan itu pun mengundang kontrovesi di media sosial. Banyak netizen yang menganggap tersangka telah melakukan penistaan agama.

Tersangka terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

Berdasarkan keterangannya di hadapan penyidik, RE telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan. RE juga telah membuat pernyataan permohonan maaf dalam rekaman video.

“Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” kata RE.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat mengambil pelajaran agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Apalagi di masa sulit menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) ini, masyarakat diharapkan agar tidak berbuat hal yang dapat mengundang keresahan dan kebencian, utamanya yang menyangkut pelecehan keyakinan dalam beragama.  (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *