Jakarta, faktapers.id – Pemerintah melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRC dan Korea Selatan memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629. Judga mengatakan, KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Adapun 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Dijelaskan, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRC menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judga Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRC.
Judga menambahkan, sebelumnya Kemlu bersama kementerian terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga. (fp01)