Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di atas bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya.
“Berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan,” bunyi Pasal 7.
Untuk mendukung Jakarta sebagai pusat kegiatan internasional, kota dikembangkan secara luas. Seperti pembangunan LRT di kawasan penyangga Jakarta, pembangunan tol Cikampek II (Jatiasih-Purwakarta) dan perluasan kawasan Industri di sepanjang Pantai Bekasi.
Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Lalu kapan pelaksanaannya? Akan dibagi menjadi 4 babak:
– tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;
– tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
– tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan
– tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang membahas membangun ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Rencana itu tertuang dalam RUU IKN yang masuk Prolegnas 2019-2024. Pemimpin ibu kota yang baru pun sudah dibocorkan Presiden Jokowi.
Salah satunya adalah Menteri Menteri Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, yakni Bambang Brodjonegoro. Lokasi yang dipilih yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (uaa)