Anies Bayar Commitment Fee Formula E Rp 560 Miliar, KPJ: Harus Ditarik Kembali!

976
×

Anies Bayar Commitment Fee Formula E Rp 560 Miliar, KPJ: Harus Ditarik Kembali!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk menyatakan Pemerintah Provinsi DKI telah membayarkan commitment fee Formula E dengan total Rp 560 miliar. Menyikapi hal ini, ia mendesak Gubernur Anies Baswedan segera menarik kembali uang commitment fee yang telah dibayarkan kepada pihak Formula E Operations Limited (FEO).

Informasi pembayaran commitment fee Formula E itu bisa diakses dari laman dashboard-bpkd.jakarta.go.id. Rinciannya, pembayaran Rp 360 miliar dilakukan pada Desember 2019 untuk gelaran tahun 2020 dan Rp 200 miliar pada Februari 2020 untuk tahun 2021.

“Anies harus berani menarik kembali uang commitment fee Formula E. Acara tahun 2020 tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19, tarik uang pembayaran Rp 360 miliar,” kata Amos dalam keterangan tertulis yang diterima faktapers.id, Senin (11/5).

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, Pemprov DKI mempunyai alasan yang kuat untuk meminta pengembalian uang kontrak Formula E berskala internasional dengan nilai triliunan rupiah, sehingga sudah sepatutnya terdapat klausul force majeure.

“Jika ada kejadian force majeure seperti pandemi Covid-19 yang membuat kontrak tidak dapat dilaksanakan, maka pembatalan kontrak dapat dilakukan dengan pengembalian uang,” ujar Amos.

Amos menegaskan, Pemprov DKI harus segera bertindak. Di dalam kontrak standar internasional, pihak yang ingin membatalkan kontrak karena ada kejadian force majeure harus memberitahu dahulu secara tertulis kepada pihak lawannya.

“Jika Pemprov DKI lalai melakukan pemberitahuan tertulis, maka uang commitment fee bisa hangus dan sulit untuk dipertahankan dalam proses peradilan maupun arbitrase. Kita khawatir hal ini malah bisa menjadi kerugian pemprov DKI Jakarta,” cetusnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020.

Amos menilai keputusan tersebut akan menambah jumlah warga yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) Karena PSBB diperpanjang, jutaan warga DKI Jakarta tidak mempunyai penghasilan karena dirumahkan dan di PHK oleh Perusahaan tempatnya bekerja, sehingga semakin banyak yang butuh bantuan untuk kebutuhan hidup.

“Nilai per paket bantuan sosial adalah Rp 150 ribu. Jika Pemprov DKI berhasil mengembalikan commitment fee Formula E senilai Rp 560 miliar, maka bisa dipakai untuk membantu 3,7 juta keluarga di Jakarta,” terangnya.

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan juga telah meluncurkan program kolaborasi sosial berskala besar (KSBB). Tujuannya agar masyarakat terlibat memberikan bantuan sosial.

Amos menduga program tersebut serupa dengan crowdfunding. Masyarakat sedang kesulitan dalam perekonomian akibat pandemi Covid-19 dan mereka sudah bayar pajak, sehingga tidak pantas rasanya jika pemerintah bikin crowdfunding.

Jangan sampai ada kesan bahwa Pemprov DKI minta uang ke masyarakat untuk pembagian bansos, tapi Gubernur Anies tidak mengusahakan uang masyarakat ratusan miliar commitment fee Formula E didapatkan kembali dari acara yang batal karena anggaran itu dana APBD Pemprov DKI,” kata dia.

“KSBB mengingatkan kita dengan Gubernur Jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dimana ketika itu mantan Gubernur DKI membangun Jakarta menggunakan dana CSR dari perusahaan maupun perorangan di mana kita lihat pembangunan beberapa infrastruktur Jakarta tanpa menggunakan anggaran APBD Pemprov DKI saat itu. Ketika itu Kami tidak sepakat bila pembangunan Kota DKI Jakarta tidak melalui mekanisme anggaran APBD Pemprov DKI Jakarta,” sambungnya.

Amos menekankan penerimaan dan penyaluran bantuan KSBB tersebut harus difungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini masyarakat sangat membutuhkan dukungan seluruh lapisan dalam menanggulangi kebutuhan masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19

“KPJ mendorong agar program KSBB yang digagas oleh pemprov DKI Jakarta mengutamakan kepentingan masyarakat. Sudah sepantasnya masyarakat DKI Jakarta memperoleh haknya dan bukan hanya dibebankan kewajiban saat menghadapi kesulitan di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Amos mengingatkan pelaksanaan KSBB harus dikelola dengan baik serta tepat sasaran, serta meminta KPK untuk turun tangan mengawasi karena menggunakan anggaran di luar APBD Pemprov DKI Jakarta dan rentan terhadap tindak korupsi. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *