Terdampak Corona, Kemenag Putuskan Nasib Jemaah Haji Indonesia Paling Lambat 20 Mei 2020

862
×

Terdampak Corona, Kemenag Putuskan Nasib Jemaah Haji Indonesia Paling Lambat 20 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kepastian penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2020 masih menunggu keputusan Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya, kepastian keberangkatan jemaah haji asal Indonesia akan diumumkan paling lambat pada 20 Mei 2020 menyusul dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengusulkan rencana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Menurunya, langkah memutuskan nasib jemaah itu perlu karena belum ada kabar dari Kerajaan Arab Saudi.

“Pada kesempatan raker yang baik ini, kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020,” kata Zainut dalam rapat yang disiarkan langsung situs dpr.go.id, Senin (11/5).

Selain belum kunjung ada kabar dari Saudi, waktu persiapan semakin sempit. Zainut mengatakan, Saudi akan memasuki masa libur musim panas yang akan berlangsung hingga pertengahan Juni.

Zainut menyebut pemerintah harus mematok batas waktu untuk membuat keputusan, sehingga ada kejelasan bagi jemaah dan persiapan haji.

“Batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah Covid-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi,” ujarnya.

Sebelumnya, kejelasan pelaksanaan haji tahun 2020 menjadi pertanyaan setelah pandemi virus corona. Terlebih lagi, Saudi menyetop layanan umrah sejak akhir Februari 2020.

Indonesia menjadi salah satu negara pengirim jemaah haji terbanyak. Tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu orang.

Kemenag rencananya juga akan memberi jalur khusus bagi jemaah haji tahun 2020 untuk berangkat tahun depan jika penyelenggaraan ibadah haji tahun ini batal karena pandemi corona.

Keputusan terkait calon haji prioritas tahun depan disepakati dalam rapat antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (15/4). Aturan itu berlaku bagi jemaah haji reguler dan khusus yang telah terdaftar tahun ini. (fp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *