Usai Dirazia Pasar Malam JB Makin Menggila, Camat dan Lurah Cengtim Anteng Aja

2361
×

Usai Dirazia Pasar Malam JB Makin Menggila, Camat dan Lurah Cengtim Anteng Aja

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Warga di sekitar Pasar Malam JB was-was akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakbar sangat kendor.

Usai dirazia oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Barat, Senin (4/5) malam, kegiatan pasar malam JB yang berlokasi di RW 14 Cengkareng Timur, makin menggila.

Bukan rahasia lagi, bahwa pasar malam JB dikelola oleh oknum ormas dan pengurus wilayah, sehingga keberadaan Lurah Cengkareng Timur dan Camat Cengkareng bagaikan boneka hidup yang tak mampu berbuat untuk menerapkan PSBB di wilayahnya.

Perlu diketahui bahwa pedagang kaki lima yang bercokol di pasar malam JB berkisar antara 200-an pelaku usaha. Sisi kanan-kiri jalan berjubel stan-stan kaki lima dan parkir sembarangan. Sudin UMKM Kota Jakarta Barat pun mengakui bahwa pedagang kaki lima tersebut bukanlah pengusaha kecil binaan. Artinya, pedagang kaki lima itu berstatus liar atau binaan oknum pengurus wilayah RW 14 Cengkareng Timur.

Parahnya lagi, Pemprov DKI Jakarta dan Pemko Jakarta Barat yang tak kenal lelah menghimbau warga dan pelaku usaha agar menerapkan PSBB dan physical distancing, seakan tidak digubris oleh oknum pengurus RW 14 Cengkareng Timur.

Sikap tak peduli bahaya covid-19 tersebut seharusnya menjadi patokan bagi aparat untuk menindak secara tegas. Bukan itu saja, sanksi pidana terkait pungli terhadap pedagang kaki lima serta dugaan mencuri listrik untuk tiap stand kaki lima juga bisa dijadikan tolok ukur untuk menjerat pelaku-pelaku kejahatan umum tersebut.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri ketika dikonfirmasi, Senin (27/4), mengatakan kepada faktapers.id, bahwa pihaknya selalu memberikan peringatan terus agar warga Cengkareng mematuhi PSBB.

“Kita peringatkan terus,” ujar Khoiri.

Sementara Camat Cengkareng, Ahmad Faqih, mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang pada Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 dan Kepgub DKI Nomor 380 tahun 2020 bahwa tidak mencantumkan sanski bagi pelanggarnya, sehingga pihaknya tak ingin terbentur oleh pelanggaran HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *