Gowa, faktapers.id – Pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa sejak Senin (4/5) lalu, jajaran Polres Gowa melalui tim patroli skala besar TNI, Polri, dan Satpol PP mengamankan sedikitnya 898 orang warga yang melakukan pelanggaran.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan ke-898 warga tersebut di antaranya tidak menggunakan masker saat beraktivitas, berkerumun hingga keluyuran di tengah malam. Bahkan, di antaranya ada yang diamankan saat mengadu ayam dan minum miras jenis tuak.
Mereka diamankan pasca tim patroli skala besar TNI, Polri, dan Satpol PP serta Satgas Gakkum saat melakukan penyisiran di beberapa lokasi dan penyekatan di tiap Pos Covid-19
Selain mengamankan 898 orang warga terdapat pula puluhan sepeda motor yang digunakan dan satu buah arena sabung ayam ikut dibawa ke Polres Gowa.
Umumnya warga yang melakukan pelanggaran ini didominasi kalangan pemuda bahkan kaum wanita dan anak-anak juga ikut diangkut ke Polres Gowa saat beraktivitas di malam hari.
Tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian kepada warga yang melakukan pelanggaran sejak awal pemberlakukan PSBB hingga Minggu (10/5) malam adalah dengan melakukan pembinaan melalui arahan, berolahraga, penindakan dengan secara lisan maupun tertulis hingga pemeriksaan suhu badan dan rapid test.
Pihak Kepolisian tidak hanya memberikan pembinaan dan penindakan secara tertulis namun pemberian masker kepada para pemuda dan warga yang melintas ke Kabupaten Gowa diberikan masker secara cuma-cuma.
“Diketahui dari data yang ada para pemuda yang diamankan kebanyakan warga dari Kecamatan Somba Opu dan Kecamatan Pallangga dan disusul beberapa kecamatan lainnya yang berada di wilayah dataran rendah di Kabupaten Gowa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.
Adapun jumlah penindakan yang dilakukan Satgas Gakkum Polres Gowa dalam kurun waktu 7 hari pelaksanaan PSBB di Gowa di antaranya penindakan secara lisan sebanyak 421 kali kemudian penindakan secara tertulis sebanyak 477 kali bahkan dua kasus pidana dengan 2 pelaku telah berproses hukum di antaranya dalam kasus penganiayaan terhadap petugas PSBB di Pos Covid-19 di Patung Badik kemudian kasus pengrusakan portal milik warga di Bontonompo.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi secara terpisah terkait masih banyaknya ditemukan warga yang melakukan aktivitas selama PSBB mengatakan, pihak Kepolisian, TNI, dan Satpol PP tidak akan menurunkan intensitas patroli.
“Bahkan dengan adanya pelanggaran ini tindakan kami akan semakin tegas dan tidak hanya itu seluruh toko dan tempat usaha yang tidak memiliki izin beraktivitas sesuai aturan PSBB akan kami tindak tegas,” terang AKBP Boy Samola.
Ia juga menambahkan bahwa mulai Senin (11/5) kemarin, penggunaan sarung tangan wajib digunakan oleh setiap warga.
“Kepada lapisan masyarakat baik warga Gowa maupun warga yang akan melintas Gowa dapat mengikuti aturan PSBB yang telah ditetapkan dan bila ditemukan akan dialihkan ke tempat asal mereka,” tutup Boy. (Kartia)