Gowa, faktapers.id – Seluruh pelaku usaha non pangan diminta untuk tak beroperasi selama diberlakukannya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa.
Hal ini merujuk pada aturan protokol kesehatan penangan virus corona atau Covid-19 bagi daerah yang menerapkan pemberlakuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran.
Kebijakan tegas ini lantaran masih adanya sejumlah pelaku usaha non pangan di Pasar Sentral Sungguminasa masih beroperasi di masa pemberlakuan PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, seluruh toko dan usaha di luar non pangan wajib di tutup selama PSBB. Terkecuali pada sektor kesehatan seperti apotek, toko herbal dan sejenisnya, sektor komunikasi dan informasi seperti usaha pulsa dan kuota internet, kemudian toko bahan bangunan dan usaha makanan dan minuman.
“Khusus untuk usaha makanan seperti warung makan, restoran, dan warung kopi operasionalnya harus bungkus atau take away,” katanya saat melakukan pemantauan, Selasa (12/5).
Di kesempatan tersebut dirinya pun langsung menegur agar usahanya segera ditutup sementara hingga masa PSBB selesai. Pihaknya pun tak segan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar dengan mencabut izin usahanya.
“Kami dapat info katanya masih ada toko yang di luar pemberlakuan yang ada selama PSBB terbuka, jadi kami mengecek langsung ternyata benar. Kami sudah memberikan teguran, dan jika dilanggar lagi kita akan cabut izin usahanya,” tegas Alimuddin.
Ia pun berharap agar seluruh pelaku usaha yang tidak masuk dalam kebutuhan yang dibutuhkan selama PSBB agar mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk bagi pelaku usaha pangan yang meski diizinkan beroperasi tetapi tetap ada aturan yang berlaku, misalnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
“Ini semua dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19. Agar supaya pandemi virus ini segera hilang dari daerah yang kita cintai ini khususnya dan Indonesia pada umumnya,” harapnya. (Kartia)