Langkah pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi itu, yakni menerapkan protokol kesehatan dan protokol physical distancing.
Protokol kesehatan dan protokol physical distancing menjadi pagar bagi 10 sektor usaha agar tidak turut menjadi sumber penyebaran covid-19 di DKI Jakarta. Protokol kesehatan yang harus disediakan pelaku usaha seperti Hari Hari Swalayan, yakni mengukur suhu badan bagi konsumen, memberikan hand sanitizer, dan masker. Bagi konsumen yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan masuk.
Sementara protokol physical distancing yang harus disiapkan pelaku usaha, yakni konsumen wajib jaga jarak minimal 1,5 meter, dan masuk secara bergantian. Selain itu, pelaku usaha juga harus menetapkan batas maksimal bagi konsumen yang masuk ke area belanja Hari Hari Swalayan.
Protokol physical distancing wajib diterapkan pelaku usaha Hari Hari Swalayan untuk menghindari terjadinya konsumen yang berhimpitan di area belanja maupun di lorong-lorong belanja.
Protokol physical distancing ini juga masuk dalam Bab III Pasal 6 Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja. Pasal 6 ini mencantumkan 4 ayat.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa bilamana di tempat kerja selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Yang dimaksud Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang tertuang pada ayat 2 itu yakni protokol kesehatan dan protokol physical distancing.
Kemudian pada ayat 4 juga disebutkan bahwa aparat terkait diberikan kewenangan untuk dilakukan penyegelan.