Selain sanksi administratif, Pergub No. 41 Tahun 2020 juga memuat sanksi pidana, tertuang pada pasal 17. Pasal itu mengizinkan Polisi untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus pelanggaran protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di Hari Hari Swalayan, khususnya di Kalideres, Jakarta Barat dan Teluk Gong, Jakarta Utara, menarik perhatian dua pejabat Walikota, yakni Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi dan Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko.
Saat dikonfirmasi faktapers.id via telepon, Kamis (14/5), Rustam Effendi, dengan tegas akan menurunkan tim untuk mengecek ke lokasi dan memberikan tindakan.
“Sebenarnya Hari Hari boleh beroperasi, tapi harus memperhatikan protokol kesehatan dan protokol physical distancing. Nanti saya turunkan tim untuk ke lokasi,” tegas Walikota Jakarta Barat.
Di tempat terpisah, Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko, Rabu (13/5), melalui pesan singkat WA, mengajak agar PSBB dimaknai sebagai bentuk solidaritas antar sesama dan juga langkah nyata seluruh warga dan pelaku usaha untuk bersama-sama melawan Covid-19 dengan disiplin tinggi.
“Pergub 41 tahun 2020 telah mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB, namun harapan agar PSBB dimaknai sebagai bentuk solidaritas antar sesama dan juga langkah nyata kita bersama melawan covid 19 dengan disiplin tinggi,” ujar Sigit. ibenk/tajuli/kornel