Headline

Warga Klaten Hati-hati, Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Jual Regulator Elpiji

×

Warga Klaten Hati-hati, Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Jual Regulator Elpiji

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Klaten meringkus 3 pelaku penipuan dan penggelapan, berkedok sales regulator kompor gas. Penangkapan ini berkat laporan salah satu korban Suhartono, warga Desa Brajan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

“Ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten di wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Dari 5 pelaku  yang berhasil diringkus jajaran Polres Klaten dan Salatiga, 3 di antaranya digiring ke Polsek Prambanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Prambanan, AKP Suyono mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, Kamis (14/5).

Suyono mengatakan, modus pelaku biasanya datang ke rumah secara berkelompok, terdiri dari 4 sampai 5 orang. Setelah terjadi komunikasi dengan pemilik rumah, satu di antaranya nanti akan menunjukan via hp, bahwa korban mendapatkan hadiah kompor gas mewah seharga Rp 19 juta dan ditunjukkan contoh kompor gas dimaksud, padahal ini hanya bohong belaka.

“Setelah korban tertarik, diminta untuk membayar pengurusan kompor dengan membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta, untuk memuluskan aksinya mereka pun menerima pembayaran dengan menitipkan perhiasan jika tidak ada uang tunai,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut ia menerangkan, setelah pelaku membujuk korban dan bisa menitipkan perhiasan emas yang ada, sebagai jaminan pelaku menjanjikan  paling lama 5 hari kompor akan dikirim via paket, tetapi sampai beberapa hari barang tidak kunjung diterima korban, hingga korban melaporkan ke Polsek Prambanan.

“Korban merupakan warga Desa Brajan, Kecamatan Prambanan, karena korban tidak ada uang maka menyerahkan gelang emas seberat 9 gram yang dimiliki sebagai jaminan,” jelasnya.

Suyono mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan pendalaman dan akhirnya Tim Resmob Polres Klaten di back up Resmob Polres Salatiga berhasil menangkap 5 pelaku yakni Alex, Wardianto, Feri Irawan, Sahril, dan Trisna. Dari kelima pelaku yang 2 menjalani penyidikan di Salatiga dan 3 pelaku menjalani penyidikan di Polsek Prambanan.

“Pelaku semua berasal dari Palembang (Kelompok Palembang). Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal  378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *