Anies Terbitkan Pergub 47/2020, Larang Warga Keluar Masuk Jakarta

×

Anies Terbitkan Pergub 47/2020, Larang Warga Keluar Masuk Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan pembatasan aktivitas keluar masuk warga Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pergub itu dijelaskan mengenai aktivitas warga Bogor, Depok, dan Tengerang tidak masuk dalam aturan aktivitas keluar masuk DKI Jakarta.

Warga Bogor, Depok, Tangerang tetap bisa keluar masuk DKI Jakarta dengan syarat warga tersebut memiliki KTP elektronik (KTP-el) Jabodetabek. Hal ini juga berlaku bagi pelaku usaha serta orang asing, tetapi memilki KTP-el atau izin tinggal tetap atau terbatas di Jabodetabek.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4, Pergub No 47 Tahun 2020 yang isinya sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *