Tidak Bayar Denda PSBB, 17 KTP Warga Koja Disita Satpol PP

708
×

Tidak Bayar Denda PSBB, 17 KTP Warga Koja Disita Satpol PP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan patroli lingkar wilayah dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Semangka, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Rabu (20/5) malam. 17 Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena tidak dapat membayar biaya.

Satpol PP Komandan Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian Pergub No 33 Tahun 2020 dan Pergub No. 41 Tahun 2020. “Tentang Pelaksanaan PSBB dalam penangan COVID 19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta,” katanya.

Dari Kegiatan ini, Roslely menambahkan jika pihaknya berhasil memberikan denda kepada 24 pelanggar.

“Untuk jenis yang dibatalkannya, mereka berkerumun ditambah dengan tidak menggunakan masker. 17 orang KTP-nya kami sita untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan kami kembalikan setelah mereka membayarkan dendanya. 1 orang langsung membeli denda dan 6 orang lain kami menyediakan teguran yang diminta, “terangnya.

Dengan diberikan sangsi denda ini, Roslely berharap masyarakat akan lebih peduli tentang kesehatan diri dan lingkungannya dengan menyetujui PSBB di masa pandemi Covid-19.

“Kita ingin DKI Jakarta khususnya Jakarta Utara segera terbebas dari Covid-19. Dengan demikian masyarakat bisa kembali menjalankan aktivitas kesehariannya tanpa rasa dulu,” tuturnya.

Untuk Dikenal, denda yang diberikan atas persetujuan ini senilai Rp100 ribu. Untuk masyarakat yang melakukan perizinan dapat langsung melakukan pembayaran ke rekening BPKD DKI Jakarta dengan nomer 10802615756. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *