Headline

Cipkon Ramadhan, Polres Maros Amankan Sita Bukti Kejahatan

779
×

Cipkon Ramadhan, Polres Maros Amankan Sita Bukti Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Kepolisian Resort (Polres) Maros selama pelaksanaan Cipta Kondisi (Cipkon) di Bulan Ramadhan berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yang dilakukan masyarakat, seperti narkoba, miras berbagai merk, kendaraan roda dua (ranmor) untuk balapan liar hingga knalpot racing (bogar).

Kepada wartawan, Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, kegiatan yang dilakukan Polres beserta Polsek, dalam rangka peningkatan keamanan di wilayah Maros.

“Pelaksanaan Cipkon yang dilakukan Polres Maros serta diikuti jajaran di Polsek, untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta menjaga ketentraman masyarakat didalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan. Sasarannya yakni minuman keras, narkoba hingga balapan liar,” jelas Kapolres Maros, Sabtu (23/05/2020).

Lebih lanjut Musa menjelaskan jajarannya berhasil mengamankan beberapa unit ranmor yang digunakan untuk balapan liar yang kerap dilakukan usai subuh dan sore hari hari jelang berbuka puasa serta konvoi ranmor di beberapa wilayah hukum Polres Maros.

“48 unit ranmor balapan liar serta 20 unit ranmor konvoi yang telah meresahkan warga telah diamankan di Mapolres Maros,” jelas Kapolres.

Selain ranmor, satuan narkoba Polres Maros pun berhasil mengamankan beberapa sachet narkoba.

Lanjut Musa, untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan jajarannya yakni empat tersangka dan 4 barang bukti.

“0,8 gram barang bukti yang berhasil diamankan jajarannya dari empat laporan yang masuk,” urai perwira asal Sumatera Utara.

Dan untuk barang bukti miras yang berhasil diamankan Polres beserta jajaran di Polsek terdiri dari miras tradisional dan miras pabrikan.

“Barang bukti 676 liter miras jenis tradisional ballo serta 54 botol miras pabrikan, kini telah diamankan di Makopolres Maros,” ungkapnya.

Barang bukti miras, narkoba, serta ranmor yang berhasil diamankan akan kasunya akan ditindaklanjuti.

“Barang bukti narkoba, pelakunya akan ditindaklanjuti ke P21. Untuk kasus miras akan ditindaklanjuti penyidikannya ke Tipiring dan akan dimusnahkan. Sementara untuk ranmor sendiri yang berhasil dirazia akan tetap diamankan, guna memberi pembelajaran bagi pembalap liar agar tidak ugal-ugalan selama berkendaraan di jalan raya,” pungkasnya. anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *