Jakarta, faktapers.id – Pasca penyerahan tujuh orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ke Polda Metro Jaya, akhirnya berakhir wajib lapor.
Setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rektor UNJ Komarudin yang juga Dosen Teladan Nasional tahun 1996 itu bersama tujuh rekannya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Selain Komarudin, tujuh orang lainnya yakni Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5), ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor.
Pemulangan dan status wajib lapor itu, kata Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro.
Dikatakan Yusri, hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui konstruksi peristiwa dalam kasus tersebut.
Nantinya, lanjut Yusri, penyidik juga bakal memanggil ketujuh orang tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi,” ucap Yusri.
Yusri mengamini bahwa pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula dari OTT KPK bersama Irjen Kemendikbud, Rabu (20/5). Kemudian, Kamis (21/5), KPK melakukan penyerahan dokumen berserta tujuh orang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan, Jumat (22/5), berkas tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, menjelaskan, uang yang diduga dikumpulkan itu dimulai pada 13 Mei 2020, diduga Komaruddin memerintahkan Dwi Achmad Noor untuk menerima setoran THR dari tiap fakultas-melalui dekan fakultas, dan lembaga di UNJ, masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Karyoto menambahkan, bahwa THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemdikbud.
Dari delapan fakultas serta dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ terkumpul pada 19 Mei sebesar Rp 55 juta. Dan esoknya, Dwi membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud.
Uang tersebut diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing Rp 1 juta.
“Dwi Achmad Noor kini diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.
Namun, kata Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan kepada semua pihak terkait, termasuk Komarudin, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
“Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 27,5 juta dan US$1.200. kornel