Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam memantau arus balik dari wilayah Sumatera dan Banten yang akan masuk ke Kota Jakarta, menempatkan aparatnya dari Satpol PP Kota Jakarta Barat untuk standby di Pos Maja, Kab Tangerang.
Dari informasi yang diterima faktapers.id, aparat Satpol PP Kota Jakarta Barat yang ditempatkan di Pos Maja, Kab Tangerang, diwajibkan menjalankan tugasnya sesuai arahan pimpinan, untuk mencegah penyebaran covid-19.
Perwira Pengendali Tibum Satpol PP Jakarta Barat, Apit AM SH, menjelaskan kepada faktapers, Rabu (27/5), bahwa setiap kendaraan pribadi roda dua dan roda empat yang akan memasuki wilayah Kota Jakarta Barat, pengendaranya wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Apabila tidak ada SIKM, kita suruh putar balik dan tidak bisa masuk wilayah Jakarta,” ungkap Apit.
Hingga saat ini, Apit mengaku sudah puluhan kendaraan pribadi yang diarahkan putar balik akibat tidak mengantongi SIKM.
“Di Pos Maja, Kab Tangerang ini aparat yang bertugas adalah gabungan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Semua petugas di sini saling bersinergi agar covid-19 dapat diantisipasi dan tidak makin meluas,” ujar Apit. kornel