Di Zona Hijau, Maklumat New Normal MUI: Jumatan Bisa Digelar

×

Di Zona Hijau, Maklumat New Normal MUI: Jumatan Bisa Digelar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id— Salat berjemaah seperti salat Jumat sudah bisa digelar menjelang kebijakan new normal atau tatanan hidup baru dalam masa pandemi virus corona. Khususnya di daerah-daerah dengan kasus corona yang sudah dapat dikendalikan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi. Yang tertuang dalam Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru di tengah Pandemi Covid-19.

“Dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti salat Jumat dan salat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” \ isi surat tersebut yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Muhyidin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.

Akan tetapi, MUI memberikan catatan  dan mengingatkan bagi wilayah yang tingkat penyebaran corona belum terkendali, maka tetap berlaku himbauan untuk beribadah di rumah. Hal itu mengacu Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam maklumatnya M

MUI juga mengingatkan agar pemerintah tak membuka kegiatan belajar mengajar di seluruh tingkat pendidikan, apabila suatu daerah belum dapat terkendali kasus corona saat new normal diterapkan.

MUI meminta agar kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan di rumah sampai keadaan corona benar-benar terkendali dengan baik.

“Agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali.”

MUI juga meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara konsisten dan konsekuen. MUI menyarankan PSBB diperpanjang lagi bila kondisi virus corona belum terkendali.

“Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum di bawah satu (R-1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi.”

Lebih lanjut  MUI juga meminta agar pemerintah meningkatkan program jaring pengaman sosial, seperti bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.

Lainnya pemerintah juga diminta MUI menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes corona dan pengobatan secara terpadu. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *