Pertama yang disiapkan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni mempersiapkan kelas.
Dalam Kepwal itu, kelas akan dibuat menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.
Misalnya, dengan membagi setiap kelas dalam dua kelompok peserta didik. Sehingga satu meja atau satu bangku hanya boleh diduduki satu peserta didik.
Lalu, waktu masuk sekolah dibagi dalam dua waktu, yakni shift pagi dan shift siang.
Kecuali Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD) yang jadwal masuknya selang seling, sehari masuk dan sehari tidak masuk.
Kemudian, lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya. Selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah.
Sekolah juga menyediakan hand sanitizer dan disinfektan. Kemudian, tempat cuci tangan dan sabun disediakan di depan kelas. Satu kelas, satu tempat cuci tangan.
Lalu, semua siswa dan warga sekolah lainnya harus menggunakan masker. Sekolah pun harus menyediakan termometer untuk mengecek suhu peserta didik.
Setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan dan minuman dari rumah.
Kemudian, setiap warga sekolah diwajibkan mencuci tangan pakai sabun setelah melakukan kegiatan.
Dalam masa pra pembelajaran. Dalam Kepwal tersebut dinyatakan, guru harus hadir di sekolah 15 menit sebelum masuk kelas.
Peserta didik hadir maksimal 5 menit sebelum jam masuk belajar. Kemudian, semua warga sekolah wajib menjaga jarak minimal 1 meter setiap saat.
Nantinya, guru yang mengecek suhu tubuh setiap murid yang hendak masuk ke kelas.
Sebelum masuk ruangan kelas, guru menyambut kedatangan peserta didik di pintu gerbang dan memberikan hand sanitizer sebelum masuk ke kelas.
Salam di lingkungan sekolah dilakukan tanpa bersentuhan. Peserta didik juga akan duduk di tempat duduk yang ditentukan dengan jarak minimal 1 meter.
Satu meja, satu murid