Majalengka, faktapers.id – Sat Reskrim Polres Majalengka amankan tiga tersangka tindak pidana perjudian jenis togel, dengan mengamankan sarana melakukan judi togel berupa uang tunai, rekap, kupon togel, buku rekening dan ATM.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP. M. Wafdan, di Gedung Serba Guna Sarja Arya Racana, Polres Majalengka, Rabu (03/06/2020).
Bismo Teguh Prakoso mengatakan, adapun ketiga tersangka yang diamankan merupakan pengepul judi togel dengan modus datang secara langsung atau transfer, sedangkan tersangka bandar masih DPO. Ketiga tersangka digulung dari tiga tempat kejadian, yakni Kec Ligung, Kec. Sumberjaya dan Kec Kadipaten.
“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan satu tahun penjara,” ungkap Bismo. Lintong Situmorang