Headline

15 Juni Semua Mall Buka, Diingatkan untuk Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

1277
×

15 Juni Semua Mall Buka, Diingatkan untuk Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  – Seluruh pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta akan mulai beroperasi pada 15 Juni 2020. Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat. Akan tetapi tak semua tenant dapat beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Sementara itu, tenant di mall yang belum diizinkan beroperasi selama PSBB transisi diantaranya bioskop, tempat permainan anak, dan fitness.

“Kategori yang belum akan buka di tanggal 15 Juni dan sedang akan dipertimbangkan untuk buka di fase berikutnya adalah lebih ke arah leisure kategori antara lain cinema, fitness, karaoke, arena permainan anak dan tempat kursus anak,” kata Ellen dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2020).

Ia menyebutkan sebagian besar mal di Jakarta akan beroperasi sejak pukul 11.00 sampai 20.00.  Dan jam operasional pusat belanja akan ditentukan oleh masing-masing pusat belanja.

“Tetapi, pada umumnya sebagian besar mal hanya akan buka dari jam 11.00 WIB – 20.00 sembari melihat perkembangannya lebih lanjut,” sebut Ellen.

Walaupun diizinkan beroperasi, para pengelola mal dan pengunjung dihimbau tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti penggunaan masker, menjaga kebersihan selama berada di dalam mal, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan menjaga jarak. Pembayaran juga dianjurkan menggunakan sistem cashless untuk meminimalkan perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB,  karena sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah. Sehingga memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.

Anies mengingatkan dengan tegas akan mencabut izin dan menutup pertokoan, mal atau kantor jika tidak menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini yang merupakan masa transisi menuju new normal.

“Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kami. Dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran,” kata Anies yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dari Balai Kota DKI, Jumat (5/6/2020).

Salah satu hal yang dianggap pelanggaran adalah jika orang yang bekerja di kantor atau toko atau yang datang ke mal atau toko lebih dari 50 persen kapasitas tempat yang ada.

Berdasaran protokol kesehatan PSBB transisi, kantor hanya boleh memperkerjakan maksimal 50 persen karyawannya di kantor, selebih kerja dari rumah.

Demikian juga mal, hanya boleh dikunjungi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Lebih dari itu berarti pelanggaran. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *