Headline

Bandel, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Kafe di Jalan Diponegoro

758
×

Bandel, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Kafe di Jalan Diponegoro

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di jmJalan Diponegoro Denpasar pada Senin (15/6) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut masih beroperasi melebihi pukul 21.00 WITA. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancara, Selasa (16/6).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang salah satunya mengatur tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 WITA.

Ternyata pihaknya mendapatkan pengaduan dari  masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di jalan Diponegoro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, setelah sampai di sana ternyata kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponegoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasional lewat waktu yang telah ditentukan.

Maka Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan diantaranya tidak social distancing, tanpa menggunakan masker. Dalam pemeriksaan Sayoga mengaku para pekerjanya yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas.

Meskipun demikian, kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha.

“Kafe ini telah melanggaf, kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga, Kafe R tersebut telah melanggar Surat Edaran Gubenur Bali, Edaran Wali Kota Denpasar serta melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Untuk memberikan efek jera pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di Tipiringkan sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

MDengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *