Jakarta, faktapers.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) meyakini bahwa inisiatif pengajuan RUU Cipta Kerja kepada DPR merupakan langkah positif dalam rangka penyediaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
“Kami akan mengkondisikan para pengusaha agar tetap eksis melakukan investasi atau tidak menarik investasinya di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, sehingga kinerja perekonomian nasional tetap berjalan dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan yang berlaku,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker RI, R Shoes Hindharno dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).
Selain itu, RUU Cipta kerja dipersiapkan untuk menjawab persoalan atau tantangan menghadirkan ekosistem investasi yang kompetitif transformasi pelayanan yang cepat.
“Tantangan pada saat terjadinya pandemi Covid-19 bukan saja berdampak terhadap kesehatan masyarakat, namun juga terhadap kondisi ekonomi dan sosial, utamanya akibat pembatasan aktifitas (PSBB) untuk pencegahan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Hindharno menyebutkan, dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat yakni penurunan target pertumbuhan ekonomi, terhambatnya kegiatan produksi, baik karena kesulitan bahan baku impor maupun karena terhambatnya ekspor akibat kebijakan lockdown di daerah tujuan. Terganggunya aktivitas ekonomi kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Jumlah perusahaan yang mampu melangsungkan usahanya dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Dan meningkatnya jumlah pekerja/buruh yang dirumahkan atau mengalami PHK akibat kesulitan ekonomi yang dihadapi perusahaan,” tutupnya. (Ilham)