Jakarta, faktapers.id – Tim Pengacara terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan pasal 35 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Tim Hukum dua oknum Brimob Polri, yang diketuai olen Rudy Heriyanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6).
Selain itu, tim penasihat hukum meminta agar nama baik Rahmat Kadir dapat dipulihkan serta dapat dibebaskan dari tahanan.
Dalam pembelaannya, dua oknum Brimob Polri melakukan perbuatannya karena dorongan rasa benci pribadi kepada Novel. Penyiraman yang memakai air aki itu dipicu kebencian terdakwa kepada Novel yang tidak menjaga jiwa korsa.
“Pengakuan terdakwa kebenaran. Bukan diarahkan atau rekayasa,” ujarnya.
Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi. (Uaa)