Akun Penyerang Bintang Emon Bisa Dipidana, Sang Komika Disarankan Lapor ke Polisi

708
×

Akun Penyerang Bintang Emon Bisa Dipidana, Sang Komika Disarankan Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komika Bintang Emon baru-baru ini diserang sejumlah akun bot buntut kritikannya terhadap tuntutan ringan jaksa bagi dua terdakwa dalam kasus Novel Baswedan.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto menilai, serangan digital yang dialami Bintang melanggar hukum serta prinsip kebebasan berekspresi.

“Serangan terhadap Bintang Emon adalah sebuah serangan langsung yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun dari prinsip-prinsip kebebasan berekspresi kepada orang yang menyampaikan pendapatnya secara legal,” kata Damar seperti dilansir Kompas.com, Selasa (16/6).

Damar menuturkan, akun-akun bot tampak melakukan serangan yang disebut sebagai trolling untuk menghancurkan reputasi dan mengganggu seseorang.

“Akun bot tersebut terlihat berupaya membuat stigma bahwa Bintang adalah pengguna sabu-sabu,” ujarnya.

Damar mengatakan, tindakan tersebut dapat dipidanakan dengan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, menurutnya, serangan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pembungkaman. Damar pun menyarankan agar Bintang melaporkan serangan yang dialaminya kepada polisi.

“Di mana orang-orang yang melakukan penyampaian pendapat berlawanan dengan narasi tunggal itu mendapat serangan digital, dengan maksud untuk melakukan pembungkaman pada pendapat yang disampaikan,” ujarnya.

Tak hanya Bintang, serangan tersebut juga menyasar keluarga serta manajernya. Serangan juga dialami Bintang melalui surat elektronik yang digunakan untuk pekerjaannya.

Namun, Bintang sendiri telah mengunggah tes urine dengan hasil negatif narkoba. (Uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *