Jakarta, faktapers.id – Razia masker dilakukan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (17/6). Razia itu dipimpin langsung Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian.
Budi mengatakan, dalam razia ini pihaknya hanya memberikan sanksi atau hukuman untuk efek jera.
“Adapun hukuman tersebut seperti yang tidak menggunakan masker dengan benar, diberikan hukuman membersihkan area tempat dia berusaha,” ujarnya.
Terpisah, Kasatpel Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif M mengatakan, razia itu mengacu Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kita hanya melaksanakan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Pencegahan Penularan Virus Corona Disease (Covid-19).
“Jadi wajib menggunakan masker kepada masyarakat yang beraktivitas di luar maupun di dalam terminal untuk pencegahan penularan Covid-19,” tegas Afif. (Ros)