Headline

OJK Harus Turun Tangan, LPD Anturan Dituntut Kembalikan Uang Nasabah

×

OJK Harus Turun Tangan, LPD Anturan Dituntut Kembalikan Uang Nasabah

Sebarkan artikel ini

Bali, Faktapers.id – Puluhan nasabah yang mendeposito uangnya di LPD Anturan, Buleleng, Bali merasa kecewa dengan pihak LPD. Pasalnya para nasabah yang hendak menarik uangnya tidak bisa terlaksana. Bahkan mereka meminta OJK turun tangan dan menuntut manajemen harus segera mengembalikan uang nasabah. Termasuk uang mantan DPRD Buleleng Ketut Jana Yasa yang memiliki Deposito 500 juta lebih serta mantan PR III Undiksha Singaraja Putu Sriarta dari Desa Pemaron.

“Bagaimana tanggung jawab pak ketua kami tidak ingin disampaikan secara lisan buatkan pernyataan hitam diatas putih jika suatu saat tidak bisa memenuhi hak kami atau nasabah, bapak sebagai ketua lembaga bersedia melunasi semua uang nasabah dari asset milik pribadinya,” ujar Ketut Era Wati salah satu nasabah disela-sela dengar pendapat dengan LPD seraya meminta jaminan buatkan surat pernyataan tertulis dari Ketua LPD Anturan Arta Wirawan, kemarin.

Bukan hanya krama adat Desa Pakraman Anturan yang menyimpan uangnya di LPD tersebut, tetapi krama dari luar desa adat pun menyimpan uang di LPD itu. Termasuk sejumlah warga negara asing juga menyimpan uangnya di LPD dalam bentuk deposito dengan nilai yang sangat besar yakni Rp 7 miliar. Karena memberikan bungan deposito melebihi dari Bank Negeri, sehingga menggairahkan nasabah.

Semenjak diguncang Covid19 para nasabah di LPD Anturan,Buleleng/Bali mulai panik, beberapa nasabah mulai melakukan penarikan uang baik berskala kecil maupun skala besar di Lembaga tersebut. Dimana LPD Anturan sejak 2018 mampu mengelabui para nasabahnya sehingga dapat mengelola asset sebesar 240 Milyar, baik Nasabah dari luar Kecamatan Buleleng maupun dalam desa Anturan sendiri hingga hampir seribu lebih memiliki nasabah baik WNA maupun WNI.

Kolapsnya LPD Anturan diindikasi kredit macet atau asset tanah kavling yang dimiliki terlalu banyak melampui batas wajar . Akibat kredit macet itu, manajemen LPD Anturan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar nasabah.

Pertemuan antara pihak LPD dan Nasabah digelar dua kali dan dihadiri Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, Kelian Desa Adat Anturan Drs Ketut Mangku, Perbekel Anturan Ketut Soka, S.Pd, dan tamu istimewa Prof DR Sujadi Budi, Staf Ahli Gubernur Bali, sebagai ahli dan keynote speaker.

Perdebatan seru tersaji dalam dua sesi, para nasabah secara bergantian mencecar pertanyaan Ketua LPD Anturan Arta Wirawan untuk pertanggungjawabannya.

Bukan hanya itu, nasabah yang hadir juga membongkar sejumlah kejanggalan yang terjadi di LPD Anturan, antara lain penyimpanan uang LPD Anturan di bank atas nama pribadi Arta Wirawan. Bukan hanya itu, kebijakan manajemen LPD Anturan yang membiaya tanah kavling dibeberapa desa di Buleleng juga dipersoalkan dalam pertemuan tersebut.

Nyoman Mariana, salah satu nasabah, mengkritik keras manajemen LPD Anturan maupun tim penyelemat LPD. “Kita sama-sama pegang kata-kata ini. Artinya tim penyelemat ini mempunyai komitmen, bukan hanya sekedar tim gradak-gruduk apa pengawasanya selama ini . Dalam Perda provinsi Bali telah di atur LPD tidak boleh melakukan bisnis kavling tanah,” kritik Mariana.

“Covid kan alasan baru. Oleh karena itu saya mohon, Saya harapkan Ketua LPD sesuai dengan janji-janji-janjinya secara niskala dan sekala dan juga tidak lepad dari badan pengawas LPD. LPD macet karena pengawasan diinternal lemah,” serang Mariana.

Serangan pun kembali terjadi dari Komang Wilasa pecalang Anturan dan Putu Winaksa, pihaknya yang telah memiliki Deposito dan jatuh tempo pengembalian dari LPD malah molor molor dari bulan Mei lalu .

Sementara itu, Ketua LPD Arta Wirawan dihubungin tak kunjung memberikan jawaban.

Namun masalah uang LPD di bank yang dalam rekening pribadi Ketua LPD Anturan itu dijawab Prof DR Sujadi Budi. Ia menyatakan itu benar dan tidak salah. Karena bank-bank devisa tidak menerima LPD sebagai badan hukum.

“Jangan mengira ini korupsi. Silahkan ditanya bank-bank devisa tidak menerima LPD sebagai badan hukum. Silahkan ditelurusi, silahkan dicek. Sehingga nama Ketua LPD-lah yang dipakai di bank,. Saya bertanggung jawab atas pernyataan saya,” tegasnya meyakinkan masyarakat.

Setelah melalui perdebatan panjang selama dua sesia Sabtu dan Minggu, akhirnya dibuat kesimpulan sebagai hasil pertemuan kedua kubu yang akan dijadikan pijakan menyelesaikan persoalan dana nasabah.

Pertama, disebutkan bahwa pembayaran bunga deposito dinolkan dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020. Kedua, deposito yang sudah jatuh tempo wajib diperpanjang dan tidak ada penarikan deposito, kemudian deposito tidak boleh dimutasi ke tabungan.

Ketiga, penarikan tabungan tetap masih berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi keuangan LPD. Keempat, penurunan suku bunga deposito.

Usai pertemuan kepada media ini, Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan begitu percaya diri bahwa dalam waktu enam bulan pihaknya sudah mendapat dana untuk membayar dana tabungan nasabah. “Yakin bisa dapat dana lebih untuk membayar uang nasabah” kata Arta Wirawan.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *