Jakarta, faktapers.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Salah satunya, jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan pemanggilan itu dilakukan ketika proses peradilan telah selesai agar tidak mengganggu jalannya sidang.
“Karena pertimbangan hakim perlu kita lihat. Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi,” kata Barita kepada wartawan di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Karenanya, kini pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan kasus air keras selesai agar penanganan aduan bisa berjalan objektif dan komprehensif
Untuk diketahui publik, bahkan Novel bereaksi keras atas tuntutan JPU terhadap dua terdakwa teror air keras yakni hanya satu tahun bui. Juga atas pertimbangan JPU soal ketidaksengajaan.
“Jadi, karena tugas itu diatur kita tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang bagian tugas dan kewenangan. Tapi, karena proses peradilan kita tunggu dulu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga membutuhkan keterangan JPU atas laporan yang dilayangkan Novel dan Tim Penasihat Hukum terkait tuntutan ringan dua polisi yang menjadi terdakwa kasus teror air keras. Tindakan tersebut, kata dia, semata-mata agar pihaknya dapat menangani laporan secara objektif.
“Hasil rekomendasi dari pendalaman nanti bisa berupa penghargaan dan hukuman. Rekomendasi tersebut harus dijalankan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ucap Barita.
Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, pihaknya akan menyampaikan kepada Presiden. (Uaa)