Jakarta, faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menertibkan 1 tiang reklame di Jalan Latumenten Raya, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Purba mengatakan, penertiban tiang reklame ini menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) keseluruhannya berjumblah 62 tiang reklame yang akan ditertibkan dengan berbagai pelanggarannya, Salah satunya sedang dilaksakan penertiban karena tidak memiliki Izin Membangun Bangunan Reklame (IMB BR).
“Penertiban tiang reklame menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan keseluruhan 62 titik yang akan ditertibkan,” ujar Purba.
“Untuk malam ini kita tertibkan cuma satu saja yang kebetulan milik PT Jaya F,” tambahnya
Sebelum melakukan penertiban, Purba menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) 1,2,3 kepada pemilik untuk membongkar sendiri tiang reklame mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan pemilik tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.
“Dikarenakan yang bersangkutan tidak mematuhi, sudah disampaikan dan dipanggil ke provinsi bahwa ini melanggar dan tidak mempunyai IMB BR,” tutup Purba. (Ddg)