Klaten, faktapers.id – Kasus pencurian menggelikan terjadi di Desa Lemah Ireng, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, akhir bulan April lalu. Seorang menantu disangkakan, menggasak perhiasan emas milik mertua.
“Seorang menantu Andi Yulianto (28) nekat mencuri seberat 15 gram gelang emas milik Waginah (55) tak lain adalah mertuanya sendiri,” kata Kasubbag Humas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, Jumat (3/7) di Mapolres Klaten.
Diceritakan Nahrowi, pengungkapan kasus pencurian emas yang dilakukan menantu terhadap mertuanya ini, bermula dari laporan polisi bernama Waginah sebagai korban.
Kepada polisi, Waginah mengaku, perhiasan emasnya hilang di dalam lemari baju. Hal itu terjadi sebelum puasa ramadan tepatnya 24 April yang lalu.
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat, Kapolsek Pedan dan jajaran Unit Reskrim Polsek, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Nah, dari olah TKP ini pula, diketahui jika perhiasan emas milik korban, hilang dengan cara tersangka masuk kamar yang didalamnya ada almari baju untuk menyimpan emas.
Tidak disia-siakan kesempatan sepi tersebut, lantas tersangka mengambil 2 buah gelang emas seberat 15 gram senilai Rp 15 juta.
“Saat kejadian tersebut, Andi sempat mengelak dan mengatakan tidak tahu- menahu siapa yang mencuri, meski ditanya berulang-kali ia tetap tidak mengakuinya,” jelas Nahrowi.
Lanjut dia, setelah dilaporkan ke Polisi dan dilakukan penyelidikan terungkapkaplah pelaku pencurian, ternyata menantunya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 367 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.(Madi)