Headline

Terkait Putusan PTUN, Pemprov DKI dan Pengusaha Hiburan Harus Legowo

1018
×

Terkait Putusan PTUN, Pemprov DKI dan Pengusaha Hiburan Harus Legowo

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa menerima putusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown.

“Masing-masing pihak harus legowo. Ini bukan soal menang kalah. Yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown,” ungkap Pemerhati Hiburan Malam, Tete Martadilaga, kepada wartawan di Kebon Sirih, Minggu (6/7/2020).

Saat ini, kata Mas Tete, pemerintah dan pengusaha jangan terjebak pada ego masing-masing dalam menghadapi putusan PTUN dalam sidang yang digelar secara virtual pada tanggal 2 Juni 2020.

“Putusan sudah final. Itu hakim tentu punya pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Putusan itu harus kita hormati,” tegasnya.

Kalau sudah demikian, lanjut Mas Tete, Pemprov dan manajemen Golden Crown duduk bersama untuk memikirkan nasib para pekerja dan UMKM yang selama ini berusaha di sekitar tempat usaha itu.

Seperti diketahui, dilansir dari laman resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan mengabulkan seluruh gugatan PT Mahkota Aman Sentosa dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *