Headline

Menakar Proses Pembimbingan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Tengah Pandemi Covid-19

803
×

Menakar Proses Pembimbingan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Tengah Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Covid – 19 telah menjadi pandemi di Indonesia selama kurang lebih empat bulan terakhir. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 per 14 Juli 2020, kasus terkonfirmasi Covid – 19 di Indonesia berjumlah 76.981 orang.

Covid – 19 telah mengubah pola perilaku hidup warga negara Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merespons pandemi ini khususnya dalam hal Pemasyarakatan.

Risiko terpajan Covid – 19 menjadi sorotan selain dikarenakan masalah kapasitas berlebih penghuni Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara, pengendalian penyakit infeksi di dalam lembaga tersebut selama ini belum optimal.

Proses pembinaan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi pertaruhan antara amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan kondisi riil yang terjadi dalam masa pandemi.

Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat dan Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid – 19, pola pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan di dalam lembaga pemasyarakatan mengalami perubahan yang signifikan.

Program Asimilasi yang idealnya dilakukan di dalam lembaga kini dilaksanakan di luar lembaga dengan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan menjadi pihak yang langsung terkait dengan peraturan tersebut.

Selain karena kategori tindak pidana yang menjadi syarat pemberian asimilasi di rumah tidak termasuk narapidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, para narapidana yang mendapatkan program tersebut rata – rata adalah perkara tindak pidana umum.

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagai salah satu jabatan fungsional dalam bidang bimbingan kemasyarakatan, memiliki tugas jabatan yaitu kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan, menjadi pihak yang turut serta bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan asistensi bimbingan kemasyarakatan bagi warga binaan pemasyarakatan maupun klien pemasyarakatan.

Dalam kondisi pandemi, tugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan turut mengalami penyesuaian. Dalam hal penelitian kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan dengan pihak Klien Pemasyarakatan, pihak korban, pihak keluarga dan pihak pemerintah setempat dengan menerapkan protokol Covid – 19.

Bahkan, apabila tidak memungkinkan untuk melakukan pertemuan tatap muka, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan menggunakan teknologi untuk melakukan pelayanan bagi Klien.

Dalam hal pembimbingan, selama ini Klien Pemasyarakatan yang menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakatan wajib melakukan wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan. Dengan adanya pandemi Covid – 19, pola pembimbingan yang dilakukan mengalami penyesuaian dengan memanfaatkan teknologi secara daring.

Hal ini tentunya berisiko, karena Klien tidak dapat dipastikan kehadirannya dan efektivitas pembimbingan bagi Klien menjadi tidak terukur dengan baik. Namun, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat melakukan kerja sama dengan aparatur pemerintahan setempat untuk memastikan kondisi Klien Pemasyarakatan yang sedang dibimbing.

Pentingnya Kerja Sama Antar Pihak
Pada kondisi normal, dalam melakukan kegiatan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan membutuhkan kerja sama terhadap pihak pemerintah setempat, aparat penegak hukum setempat, dan yang paling utama adalah kepada keluarga klien.

Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, tugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ditambah dengan pembimbingan dan pengawasan program asimilasi di rumah.

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir di pelbagai media mainstream kerap kita temukan berita mengenai kejahatan yang meningkat selama pandemi. Kondisi ketidakpastian ekonomi menjadi salah satu faktor meningkatnya kejahatan.

Selain itu, pemberitaan mengenai Klien program asimilasi di rumah melakukan pengulangan tindak pidana menjadi wacana keamanan bagi masyarakat. Di sini tugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diuji dalam hal pembimbingan klien pemasyarakatan.

Dengan pola pembimbingan yang mengarah pada pemberdayaan Klien, diharapkan mampu menjadikan Klien Pemasyarakatan bertahan dalam kondisi pandemi Covid – 19.
Namun, tanpa adanya kerja sama dengan pelbagai pihak hal tersebut urung tercapai.

Dalam sebuah kondisi di mana Klien tidak dapat dibimbing secara efektif karena kondisi geografis, kondisi pandemi dan kondisi sosiologis tempat tinggal klien yang tidak memungkinkan untuk melakukan bimbingan dan pengawasan secara langsung, peran dalam tugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat dihubungkan melalui aparatur pemerintah setempat.

Pun dengan pengawasan yang menjadi amanat Permenkumham tersebut, karena Asisten Pembimbing Kemasyarakatan memiliki keterbatasan selain dalam hal SDM Aparatur, Klien Pemasyarakatan yang menjalani program tersebut sejatinya telah kembali bergabung dengan lingkungan masyarakat setempat.

Dengan adanya kerja sama, tujuan Pemasyarakatan sesuai Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 dapat tercapai yaitu agar warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab. (Abd/Skn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *