Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 Boleh Dilaksanakan Hanya di Zona Hijau

536
×

Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 Boleh Dilaksanakan Hanya di Zona Hijau

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Hari raya Idul Adha 1441 H sebentar lagi. Namun, dimasa pandemi Covid-19 ini, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 hanya boleh dilaksanakan di zona hijau atau wilayah yang dinyatakan sudah aman.

“Ada beberapa wilayah yang mungkin dilarang, bukan tidak bisa melakukan (penyembelihan) tetapi bergeser ke daerah lain,” kata Marullah saat sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan, dan penanganan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 yang disiarkan secara streaming melalui YouTube di masjid baitul fatah, jalan lapangan tembak Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Selasa (21/7/2020)

Lebih lanjut Marullah menjelaskan, secara umum bahwa pelaksanaan kurban tidak dilarang di DKI Jakarta, hanya saja ada hal-hal yang perlu diatur secara ketat, tidak hanya persoalan kurban tetapi juga persoalan lain terkait protokol COVID-19 yang harus dipatuhi.

Menurut Marullah, situasi DKI Jakarta saat ini belum aman dari pandemi COVID-19, sehingga pelaksanaan ibadah kurban perlu diatur dan diawasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ada beberapa lokasi tertentu berdasarkan PSBB masa transisi ini yang harus mendapat pengarahan dan pendampingan dari aparat di wilayah,Ia mencontohkan, daerah-daerah tertentu yang kasus COVID-19 masih cukup tinggi, sehingga rawan kalau dilaksanakan kegiatan kurban.

Marullah menjelaskan angka kasus COVID-19 di setiap wilayah dinamis atau berubah setiap waktu terutama dua minggu sekali sesuai dengan hasil pelaksanaan uji atau tes COVID-19.

“Jadi kondisinya dinamis, mungkin dua minggu ini ada di kelurahan A di RW sekian, mungkin dua minggu ke depan bergerak ke wilayah lain,” katanya.

Untuk itu, Marullah menginstruksikan kepada para lurah, camat hingga ketua RT dan RW termasuk gugus tugas untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan hewan kurban di masa pandemi tersebut. Marullah menekankan, pengawasan tidak hanya untuk pelaksanaan hewan kurban saja, tetapi juga terkait PSBB, wilayah yang tergolong rawan, ditutup dulu dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga.

Sementara itu Eddy Supriady selaku Dewan Penasihat LDII (Lembaga Dawah islam Indonesia) menuturkan  LDII  adalah penggas untuk penyelenggaraan penyembelaihan hewan kurban  karena ini adalah jawaban masyarakat yang resah selama ada pandemik Covid-19 ini.

Lanjut Eddy tentunya harapan kita dengan adanya sistem online ini bisa menyelenggarakan  menyebar seluas luasnya sampai sekarang sudah ada 700 yang join berda di jakarta bahkan ada di luar Jawa, serta  luar negri,” katanya.

Eddy Supriady mengatakan, dengan adanya kegiatan yang digelar LDII untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Jakarta Selatan, dan diberikan penjelasan bagaimana memotong hewan kurban secara benar. Ini berguna untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Ia pun menjelaskan, untuk melakukan pemotongan hewan kurban yang penting bukan di zona merah, tapi di zona hijau. Begitu pun bila masyarakat atau majelis taklim dibolehkan memotong hewan kurban dengan syarat hewan sudah steril tingkat kebersihannya.

“Penyembelihan, penampungan hewan, itu semua harus diatur khusus. Memang kelihatannya lebih ketat sedikit. Banyak peran dari tingkat kota nanti, Pengaturan hewan, tata cara penyembelihan,” kata Eddy Supriady.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan Muhammad Helmi menyebutkan, data kasus COVID-19 di wilayah Jaksel per 19 Juli 2020 tercatat 1.889 total konfirmasi, 89 orang dirawat, 479 orang isolasi mandiri, 1.150 orang sembuh, dan 123 orang meninggal dunia. “Jika dibandingkan wilayah lainnya (DKI Jakarta), Jakarta Selatan untuk angka kasusnya rendah, tetapi ini harus ada pengendalian. Pengendalian penyakit ini harus tetap dilakukan bersama-sama supaya peningkatan kasus bisa ditekan,” pungkas Helmi. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *